Andi Nurpati dan KPU
Partai Demokrat mengumumkan kabinet baru kepengurusan dibawah ketua umum Anas Urbaningrum, dan salah satu pengurus yang tercantum adalah ibu Andi Nurpati. Seharusnya hal ini biasa saja, karena Andi Nurpati bukan anggota partai lain. Masalahnya adalah karena yang bersangkutan menjadi anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum).
Akibat dari masuknya Andi kedalam pengurusan partai, banyak komentar, pendapat, diskusi, dan polemik, baik dari orang partai, maupun dari masyarakat, bahkan ada yang bilang kalau Wasit jadi Pemain. Kenapa hal yang kelihatannya biasa bisa menjadi kontroversi..? Apakah yang sudah masuk KPU tidak boleh keluar sesuai kontrak..? Apakah kontrak tidak bisa dibatalkan..?
Mungkin para pembuat Undang Undang perlu berpikir lebih realistis dalam mengikat seseorang untuk bekerja sesuai kontrak. Kalau terpilih menjadi anggota KPU, dan bekerja tiga tahun kemudian merasa tidak betah, tidak nyaman, mau berkarir di tempat lain, atau alasan lain tidak bisa keluar sampai masa kerja selesai..?
Apa bedanya KPU dengan Penjara..? Orang dalam penjara karena vonis 5 tahun, paling tidak masa itu dia dalam penjara, atau 2/3 masa tahanan kemudian bebas bersyarat. Orang tersebut tidak punya pilihan, selain menghabiskan masa tahanannya.
Bagaimana dengan KPU..? Anggota tidak boleh memilih keluar sampai masa kerjanya selesai..? Karena biaya perekrutan yang sangat mahal..? Atau dalam kasus Andi Nurpati karena yang bersangkutan pindah ke Partai Politik (Demokrat)..?
Tampaknya para pembuat Undang Undang harus lebih bijaksana dalam membuat aturan, dan juga lebih tegas. Misalnya dibuat seperti kontrak artis (selebriti..?), kalau keluar sebelum masa tugas selesai dikenakan denda..?
Jadi anggota KPU bisa bangga juga dikontrak seperti artis..? atau sebaliknya jadi malas, karena situasi yang kurang menyenangkan..?
Lepas dari semuanya, tampaknya kita perlu hargai juga pilihan ibu Andi Nurpati untuk berkarir di Partai Demokrat, pilihan yang sangat manusiawi. Masalah aturan silakanlah para legislator meninjau lagi UU yang ada.
Surabaya, 25 Juni 2010